Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 8 Langkah Pemeriksaan Kasus Virus Corona di Indonesia

image-gnews
Ilustrasi virus Corona. REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi virus Corona. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Laboratorium di Badan Litbang Kementerian Kesehatan telah menerima sebanyak ratusan spesimen sampel dari pasien dalam pengawasan maupun terduga terinfeksi virus corona COVID-19. Hasilnya, hingga Minggu 8 Maret 2020, enam di antaranya dinyatakan positif terinfeksi. 

Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Subandrio, berharap pemerintah melibatkan lembaga itu ataupun laboratorium dari universitas untuk memastikan positif atau negatif setiap spesimen itu. Amin mengungkap harapannya itu usai diskusi Cross Check "Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik" di Jakarta, Ahad, 8 Maret 2020.

Soal proses pemeriksaan di laboratorium ini juga mengemuka dalam webinar yang diselenggarakan RS Hasan Sadikin Bandung bersama 2000-an peserta tenaga medis dari berbagai rumah sakit di Jawa Barat pada Kamis 5 Maret 2020. Seminar via internet itu digelar tiga hari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif pertama di Indonesia.

Berikut ini penjelasan Basti Andriyoko dari Laboratorium Patologi Klinik RS Hasan Sadikin Bandung tentang prosedur pengambilan, pengiriman, dan pemeriksaan sampel yang ramai dipertanyakan itu. Di bagian akhir penuturannya, Basti menyebutkan kalau rumah sakit maupun Dinas Kesehatan tidak bisa langsung menanyakan hasil atau memperolehnya dari Litbangkes, melainkan dari Pos Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Berikut ini prosedur itu selengkapnya,

1. Setiap rumah sakit rujukan harus mengambil spesimen pasien dalam pengawasan maupun suspek. Seluruhnya ada 137 rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia yang telah ditetapkan. “Yang utama adalah keamanan pemeriksaan molekuler untuk sampel suspek seperti menangani human influenza,” katanya. 

Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers terkait penanganan wabah COVID-19 di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020. TEMPO/Subekti.

2. Saat pengambilan spesimen itu petugas paramedis atau pembantu dokter harus memakai alat pelindung diri sesuai aerosol-generating procedures. Prosedur itu untuk mengantisipasi penularan patogen seperti virus, bakteri, parasit, atau jamur dari berbagai sumber.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menggunakan pakaian bak seorang astronot di luar angkasa, alat lain yaitu masker N95 atau EU FFP2 atau sejenisnya maupun yang spesifikasi perlindungannya lebih tinggi. Kemudian pelindung mata seperti goggles atau pelindung wajah, dan sarung tangan.

3. Ada tiga jenis spesimen yang wajib diambil. Dari saluran nafas bagian atas spesimen yang harus diambil ada dua, yaitu apus atau sekaan dari saluran nasofaring (bagian atas tenggorokan) dan orofaring (tenggorokan) masing-masing satu apus kemudian dimasukkan dalam tabung Virus Transport Medium (VTM).

Jenis kedua sampel yang diambil yaitu dari saluran nafas bagian bawah dengan spesimen berupa sputum atau dahak, tracheal aspirate, maupun broncheoalveolar lavage (BAL). Masing-masing hasilnya sebanyak 2-3 mililiter dimasukkan dalam pot atau wadah khusus.

Adapun jenis ketiga yaitu spesimen serum sebanyak kurang lebih 2 mililiter. “Dari pengambilan darah 5 mililiter whole blood,” ujar Basti. Hasil pengambilan spesimen itu disimpan dalam tabung vakum Serum Separator Tube (SST).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

12 jam lalu

Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun. YouTube/Richard Lee
Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.


Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

12 jam lalu

Petugas haji melakukan scan tubuh pada seorang jamaah haji saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumatera Utara, 18 September 2016. Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi adanya virus MERS-CoV pada jamaah haji usai menunaikan ibadah haji 2016. ANTARA/Septianda Perdana
Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.


Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

13 jam lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

2 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.


Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

4 hari lalu

Wakil Perdana Menteri Singapura dan Menteri Keuangan Lawrence Wong. REUTERS/Isabel Kua
Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.


AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

4 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

5 hari lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

5 hari lalu

Petugas keamanan berjaga-jaga di luar Institut Virologi Wuhan selama kunjungan tim Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertugas menyelidiki asal-usul penyakit virus corona (COVID-19), di Wuhan, provinsi Hubei, Cina 3 Februari 2021. REUTERS/ Foto Thomas Peter/File
Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.